Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, kini penyidik baru menyangka RA dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
"Polisi menerapkan pasal kepada seseorang pertama-tama adalah berdasarkan fakta perbuatannya. Itu dulu, karena berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dia memenuhi unsur-unsur pasal itu," ujar Audie di kompleks Mabes Polri, Selasa (12/5/2015).
Namun, Audie mengatakan bahwa proses pemeriksaan atas RA belumlah selesai. Apalagi sejak ditangkap pada 8 Mei 2015 lalu, penyidik baru memeriksa seorang saksi, yakni AA. AA merupakan salah satu dari 200 orang wanita asuhan RA yang menyediakan jasa prostitusi. AA disebut-sebut berprofesi sebagai aktris.
Jika dalam pemeriksaan selanjutnya, saksi dan barang bukti mengarah ke adanya unsur perdagangan manusia dan pelanggaran ITE, Audie memastikan akan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Audie mengatakan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur di dua pasal tersebut dalam RA. "UU ITE baru terpenuhi jika RA memajang foto di situs internet yang bisa diakses, mengajak atau menawarkan jasa prostitusi lewat dunia internet, baru bisa kena. Begitu juga dengan trafficking. Saat ini kami belum menemukan adanya unsur itu," ujar Audie.
RA ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Dia ditangkap di salah satu hotel bintang lima di bilangan Jakarta Selatan saat sedang mengantarkan pekerja seks ke pelanggan. Polisi juga menangkap salah satu pekerja seks yang diduga artis berinisial AA di salah satu kamar.
Atas perbuatannya itu, RA dikenakan Pasal 269 KUHP dan 506 KUHP yang mengatur pasal pidana bagi seseorang yang menarik untung dari perbuatan cabul seorang wanita dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.