Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari Artis Belum Sentuh Unsur "Trafficking" dan ITE

Kompas.com - 12/05/2015, 18:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terus mengembangkan tindak pidana yang dilakukan RA, mucikari artis dan model. Selain menyasar unsur menarik keuntungan dari tindakan cabul wanita, polisi juga membidik RA dengan unsur dugaan perdagangan manusia dan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, kini penyidik baru menyangka RA dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.

"Polisi menerapkan pasal kepada seseorang pertama-tama adalah berdasarkan fakta perbuatannya. Itu dulu, karena berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dia memenuhi unsur-unsur pasal itu," ujar Audie di kompleks Mabes Polri, Selasa (12/5/2015).

Namun, Audie mengatakan bahwa proses pemeriksaan atas RA belumlah selesai. Apalagi sejak ditangkap pada 8 Mei 2015 lalu, penyidik baru memeriksa seorang saksi, yakni AA. AA merupakan salah satu dari 200 orang wanita asuhan RA yang menyediakan jasa prostitusi. AA disebut-sebut berprofesi sebagai aktris.

Jika dalam pemeriksaan selanjutnya, saksi dan barang bukti mengarah ke adanya unsur perdagangan manusia dan pelanggaran ITE, Audie memastikan akan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Audie mengatakan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur di dua pasal tersebut dalam RA. "UU ITE baru terpenuhi jika RA memajang foto di situs internet yang bisa diakses, mengajak atau menawarkan jasa prostitusi lewat dunia internet, baru bisa kena. Begitu juga dengan trafficking. Saat ini kami belum menemukan adanya unsur itu," ujar Audie.

RA ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Dia ditangkap di salah satu hotel bintang lima di bilangan Jakarta Selatan saat sedang mengantarkan pekerja seks ke pelanggan. Polisi juga menangkap salah satu pekerja seks yang diduga artis berinisial AA di salah satu kamar.

Atas perbuatannya itu, RA dikenakan Pasal 269 KUHP dan 506 KUHP yang mengatur pasal pidana bagi seseorang yang menarik untung dari perbuatan cabul seorang wanita dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com