"Sebanyak 15 perwakilan ketemu Menteri Sekretaris Negara," kata Kapolsek Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo, Rabu (27/5) siang.
Mereka sebelumnya menuntut untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, perwakilan tersebut nantinya akan menyampaikan aspirasi percepatan revisi PP 43/2014 pasal 81 dan 100.
"Kita tuntut percepatan revisi PP 43 khususnya Pasal 100," kata Bendahara Umum APDESI Wugiyani yang ikut dalam rombongan perwakilan bertemu Pratikno, Rabu (27/5) siang.
Ketentuan yang direvisi di PP 43/2014 itu, misalnya pada Pasal 81 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Pasal 100 yang membahas tentang Belanja Desa.
Sebelum memasuki Kementerian Sekretariat Negara, para perwakilan diperiksa terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan para perwakilan tidak membawa barang-barang berbahaya.
Sementara itu, para pengunjuk rasa lainnya tampak beristirahat. Mereka menunggu perwakilannya yang diterima di Kementerian Sekretariat Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.