Wakil Kepala Satpol PP Zulfan Royter menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan warga yang merokok di sembarang tempat.
Hal ini pun berlaku bagi anggota DPRD DKI Jakarta, mulai dari jajaran anggota hingga pimpinannya. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa sidak yang digelar tidak tebang pilih.
"Kami akan sidak para perokok di Balai Kota, tak terkecuali anggota Dewan, termasuk pimpinan Dewan," kata Zulfan di Balai Kota, Rabu (10/6/2015).
Mantan Camat Kelapa Gading ini mengatakan akan menggelar sidak larangan merokok di area Balai Kota dan Gedung DPRD dalam waktu dekat. Namun, ia masih merahasiakan waktu pelaksanaannya.
"Pimpinan dan anggota Dewan serta pejabat lainnya yang kedapatan merokok akan kami tindak," ujar dia.
Larangan merokok di tempat umum di Jakarta diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, yakni:
(1) Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
(3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat pengisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Pelanggarnya dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.