Anak Aiptu M, yakni RMR, ditangkap lebih dulu oleh BNN setelah memungut sabu dan ekstasi yang tersimpan dalam ransel yang dibuang oleh ayahnya.
"Anaknya dulu yang tertangkap, baru bapaknya. Jadi, bapaknya itu yang memerintah anaknya untuk ambil tas itu," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2015).
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut baru dilakukan satu kali ini.
"Pengakuannya, baru sekali ini. Ya namanya begitu, ngakunya sekali. Nanti kami dalami lagi," ujar Slamet.
BNN menyatakan, Aiptu M dan anaknya, RMR, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Baca: Panik Dibuntuti Polisi, Aiptu M Buang 10 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi ke Rawa-rawa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.