"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Samakun di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2015).
Sopir tersebut bernama Undang Kurniawan (26). Ia merupakan sopir baru yang bekerja sejak dua hari lalu.
Saat ini, Undang masih diperiksa secara intensif di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain Undang, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
Samakun mengatakan, Undang akan dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3. Namun, pasal tersebut masih akan dipelajari.
Diketahui, sebuah bus transjakarta yang beroperasi di Koridor 6 jurusan Dukuh Atas-Ragunan menabrak delapan motor dan tiga mobil. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, tetapi tujuh orang mengalami luka-luka.
Menurut saksi mata, bus melaju dengan kecepatan cukup tinggi dari arah SPBU yang letaknya tidak jauh dari perempatan Mampang.
Kemudian, bus langsung menabrak beberapa kendaraan yang tengah berada di Jalan Mampang Prapatan. Sebagian sepeda motor bahkan sempat masuk ke kolong bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.