"Pencairannya harus di Bank DKI di sini (Jakarta), tapi hebatnya dia pencairannya dibikin sore hari di bank di Bekasi, ngapain nyairin duit sore-sore. Rp 32 miliar lagi," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwiatma di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015).
Adji Indra mengindikasikan ada permainan antara pegawai Bank DKI dengan para tersangka. Sehingga pencairan dapat dilakukan tanpa ada kecurigaan.
"Mau lagi disuruh nyari sore-sore. Kita juga lagi kejar itu org bank nya. Enggak boleh dong cairin uang (Rp 32 miliar). Sama dia dicairin pasti ada something," ujar Adjie.
Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan. Kelima tersangka ini di luar pemerintahan yakni MD dan MR, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, JN mengaku pemilik tanah.
Kelima orang tersebut memalsukan data-data soal kepemilikan tanah di Kali Pesanggrahan yang menelan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sampai sebesar Rp 32,8 miliar Tahun Anggaran 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.