Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar, Dinas Perhubungan Kaji Sanksi Maksimal

Kompas.com - 13/07/2015, 19:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengkaji kemungkinan penerapan tilang maksimal untuk pengendara sepeda motor yang parkir di area terlarang, terutama di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika penerapan itu jadi diberlakukan, pelanggar diharuskan membayar hingga Rp 550.000 untuk menebus sepeda motor yang ditilang.

Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah, Sabtu (11/7), saat penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang. Pelanggaran rambu larangan parkir di kawasan ini tergolong tinggi, terutama di saat-saat ramai, seperti akhir pekan atau menjelang Lebaran.

"Yang susah ditertibkan adalah pengendara sepeda motor yang melanggar rambu parkir. Sebab, pengendara mobil sudah jera saat diberlakukan denda tinggi, yakni Rp 550.000. Kami akan mengonsultasikan, baik internal maupun dengan kepolisian, terkait rencana denda maksimal bagi pengendara sepeda motor ini," kata Andri.

Penerapan denda maksimal ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012. Dalam peraturan itu disebutkan denda diberlakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Menurut Andri, jika kajian ini selesai dan denda maksimal memungkinkan diterapkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

Efek jera ini penting karena pelanggaran parkir sangat banyak dilakukan pengendara sepeda motor. Sementara jumlah tenaga yang bertugas dalam sehari maksimal 150 orang.

Langkah lain yang tengah dikaji adalah memidanakan juru parkir liar di kawasan ini. Untuk itu, pihaknya masih mempertimbangkan payung hukum dan penerapannya. Opsi lain yang tengah dipersiapkan adalah mencari lahan-lahan parkir baru di Tanah Abang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Henri Perez Sitorus mengatakan, dalam satu kali razia, pelanggaran parkir oleh pengendara sepeda motor mencapai puluhan.

"Hari ini (Sabtu) ada 73 sepeda motor yang kami angkut ke kantor Camat Tanah Abang untuk ditilang karena melanggar rambu parkir. Sementara tak ada mobil yang ditindak karena melanggar rambu parkir," ucapnya.

Pelanggaran parkir banyak terjadi di Jalan Jatibaru, Jalan Kebon Jati, Jalan Fachrudin, Jalan KH Mas Mansyur, dan Jalan Jati Bunder.

Angkutan umum

Perez mengatakan, selain kendaraan pribadi, pelanggaran juga sering dilakukan pengemudi angkutan umum. "Sopir yang ngetem masih banyak. Padahal, tilang untuk pengemudi angkutan umum juga sudah kami lakukan berkali-kali. Imbauan juga terus kami lakukan," katanya.

Angkutan umum yang ngetem sembarangan ini membuat lalu lintas tersendat di beberapa titik, seperti di depan Blok G hingga Blok A, Jalan Kebon Jati, dan Jalan Jembatan Tinggi.

Dari pengamatannya, Perez menduga, ada kelebihan jumlah angkutan umum. Artinya, ada kemungkinan angkutan umum beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat asli. (ART)

--------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Senin, 13 Juli 2015, dengan judul "Dinas Perhubungan Kaji Sanksi Maksimal".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com