Gunardi Gunawan, Direktur PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera, pengelola bangunan tersebut, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengajukan perizinan untuk mendapatkan SLF.
Namun, karena bangunan dibangun di atas tanah milik Yayasan Kostrad, maka tidak serta-merta mereka bisa mengurus perizinan. Sehingga, untuk mendapatkan SLF, pihaknya memerlukan bantuan dari yayasan. Namun, menurut Gunardi, yayasan belum mau membantunya untuk memperoleh izin.
"SLF itu diperlukan, kita mau urus, tapi menurut peraturan perusahaan, butuh surat kuasa ke pemilik tanah, tapi yayasan tidak mau membantu kita," kata dia.
Gunardi menyebutkan, pihaknya telah meminta Yayasan Kostrad untuk memberikan surat kuasa pengurusan SLF. Namun, surat kuasa itu dicabut.
"Sudah dikeluarkan surat kuasa, tapi dicabut awal tahun 2015," kata dia.
Ke depannya, kata Gunardi, pihaknya akan membicarakan dengan pimpinan langkah ke depannya untuk mencari jalan yang terbaik. Pihaknya terus berupaya mendapatkan SLF.
"Kita cari jalan keluar yang terbaik sama semua pihak," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.