Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Disegel, Para Penyewa di Tebet Green Menuntut Kepastian

Kompas.com - 24/07/2015, 17:38 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para penyewa toko atau tenant di mal Tebet Green mengaku pasrah dengan penyegelan bangunan empat lantai tersebut. Namun, karena tidak bisa berjualan, mereka meminta pengelola segera memberikan kepastian.

Bayu (35), penyelia salah satu toko minuman di Tebet Green, mengatakan, pihaknya sejauh ini masih belum memperoleh kepastian dari pengelola mal yang diketahui atas nama PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (WCSS).

Dengan demikian, ia dan para tenant lainnya harus menunggu untuk membuat keputusan. "Mau cabut atau tidak sisa kontrak kita dengan Tebet Green, harus menunggu kepastian itu," kata dia kepada Kompas.com di sekitar Tebet Green, Jumat (24/7/2015).

Menurut dia, bila sisa sewa di Tebet Green masih panjang, maka tenant akan rugi. Sebab, mereka tidak bisa menggunakan sisa waktu untuk berjualan di sana.

"Makanya kalau masih panjang sih enaknya dikembalikan saja uang sewanya. Kalau yang sewanya cuma sebulan seperti tempat saya kerja sih enak, tinggal pindah saja," kata Bayu.

Karyawan lainnya, Syaiful (32), mengatakan, sejauh ini pihak pengelola mal masih menjanjikan bahwa penutupan operasionalisasi mal hanya sementara. Oleh karena itu, pengelola meminta para penyewa untuk bersabar.

"Memang sih dibilangnya (penyegelan) permanen, tetapi manajemen masih menyuruh kami menunggu. Katanya masih mau diurus ke pihak Kostrad supaya bisa dapat izin. Makanya, sepertinya kami masih tunggu dulu kepastiannya," ujar dia.

Sebelumnya, Dinas Tata Ruang DKI menyegel bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015). Bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).

Penyegelan dilakukan secara permanen sampai SLF dikeluarkan. Seperti diketahui, mal Tebet Green dikelola oleh PT WCSS. Namun, pihak yang memiliki tanah seluas lebih kurang 3 hektar itu adalah Yayasan Darma Putra Kostrad.

PT WCSS menyewa lahan kepada yayasan tersebut selama 30 tahun, terhitung sejak tahun 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Megapolitan
Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com