Tersangka berinisial IM, seorang pejabat di Kemendag, sedang melakukan perjalanan dinas ke ke Amerika Serikat dan Kanada, ketika polisi menetapan status hukumnya tersebut. Ia akan langsung diamankan begitu sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangeran, Banten, sore ini.
"Tersangka yang berada di luar negeri mudah-mudahan hari ini akan kita datangkan. Sudah dalam perjalanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
"Mudah-mudahan hari ini bisa kita periksa," ujarnya.
Polisi rencananya akan memanggil semua pihak terkait kasus ini. Termasuk meminta keterangan dari 18 kementerian yang berkaitan dengan izin bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Delapan belas kementerian itu adalah analisa kami, rekan-rekan penyidik. Minimal kita akan mintai keteranngan kementerian lembaga tersebut. Kita akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," kata Iqbal.
Saat ini, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan Partogi Pangaribuan yang merupakan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.