Penyelesaian tersebut sesuai target dan kemampuan penyidik. "Kita punya target kalau kasus seperti ini bisa tangani 120 hari atau 4 bulan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Dalam kurun waktu empat bulan, Tito berharap menyelesaikan kasus tersebut dengan baik. Salah satunya dengan melakukan pengembangan ke pihak-pihak lain.
"Jadi kita punya waktu empat bulan dalam menyelesaikan kasus ini. Termasuk pengembangannya," kata Tito. [Baca: Tersangka Suap Kemendag Akan Dijemput Paksa bila Sampai di Indonesia]
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka.
IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.