Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapi Air Laut, Warga Bekasi Tewas di Pantai Ancol

Kompas.com - 04/08/2015, 19:32 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan alasan terapi, NP (42) tanpa sengaja justru menenggelamkan seorang wanita kenalannya, LW (45), di Pantai Ancol Lagoon, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/8/2015). Akibatnya, warga Bekasi, Jawa Barat, tersebut terpaksa meregang nyawa akibat kehabisan oksigen.

"NP diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang wanita berinisial LW dengan modus terapi air laut," ujar Kasubbag Humas Komisaris Sungkono saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).

Sungkono mengatakan, NP yang menaruh hati terhadap LW telah menjalin hubungan sejak beberapa minggu terakhir. LW diketahui mengidap penyakit saraf akibat stres yang dialaminya. Atas inisiatif sendiri, NP menawarkan diri untuk menyembuhkan penyakit LW. Dengan pengetahuan seadanya, NP bermaksud untuk mengobati LW melalui pengobatan alternatif.

"Caranya, dengan membenamkan kepala korban selama beberapa saat ke bawah permukaan air laut," terang Sungkono.

Tanpa curiga, LW pun menuruti perintah NP. Seusai menjemput LW di kediamannya di Bekasi, keduanya pun langsung berangkat ke kawasan pantai Ancol. Sesampainya di Pantai Ancol Lagoon, tersangka langsung melakukan terapi yang dimaksudnya. Korban pun hanya bisa pasrah saat kepalanya dibenamkan berulang kali ke dalam air laut oleh NP.

"Saat melakukan aksinya, NP sempat ditegur oleh salah satu petugas Lifeguard Ancol. Tapi, dengan alasan sedang terapi, sekuriti itu pun langsung pergi," terang mantan Kapolsek Cilandak tersebut.

Tanpa disadari NP, upaya tersebut menyebabkan korban lemas dan pingsan. Mendapati LW tak berdaya, NP pun panik dan melarikan korban ke RSPI Sulianto Saroso. "Namun, korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," tutur Sungkono.

Dari hasil pemeriksaan dan otopsi petugas medis RSPI, kematian korban diakibatkan kekurangan oksigen. Selain itu, paru-paru korban kemasukan air dan pasir laut. Saat ini, NP dan barang bukti berupa satu ponsel dan satu lembar tiket masuk Ancol telah diamankan pihak kepolisian.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa korban. Namun, polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUH Pidana atas kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun," demikian Sungkono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com