Sumarno mengatakan, dia keberatan dengan bahasa yang dipakai di dalam surat yang dikirim oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.
"Di surat itu, kami seperti diberi ultimatum. Harus segera mengosongkan gedung itu dalam waktu 30 hari. Kok kesannya kami kayak PKL (pedagang kaki lima) saja ya. Gedung baru di sana juga masih ditempati loh," kata Sumarno kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2015).
Gedung di Mitra Praja Sunter awalnya digunakan oleh Kabupaten Kepulauan Seribu untuk kantor. Meski kantor Bupati Kepulauan Seribu telah pindah ke tempat lain, gedung itu masih digunakan oleh beberapa Suku Dinas Kepulauan Seribu sebagai kantor.
Padahal, KPU DKI, melalui surat dari BPKAD DKI, sudah diminta segera pindah ke sana dan mengosongkan bangunan lama mereka di samping Kecamatan Gambir.
Sumarno juga menambahkan, dalam surat itu tidak ada penjelasan apakah KPU DKI akan kembali ke gedung lama atau menempati Mitra Praja Sunter bila renovasi sudah selesai.
Ia menganggap ketidakjelasan ini bisa menyulitkan mereka, terlebih mulai bulan depan, KPU DKI akan memulai bekerja secara intensif mempersiapkan tahap awal pemilihan kepala daerah tahun 2017 mendatang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat bingung mengapa komisioner KPU DKI mengeluhkan segala permasalahan di gedung barunya. [Baca: Ahok: Mungkin Orang KPU DKI Sudah Main Politik Juga Apa Ya?]
Sumarno menegaskan, KPU DKI tidak mempermasalahkan gedung baru itu, tetapi lebih meminta penjelasan tentang teknis pemindahan sementara KPU DKI ke sana. [Baca: KPU DKI: Tak Ada Masalah dengan Tempat Sementara di Sunter]
Sumarno juga membantah telah mengadu ke Komisi A DPRD DKI tentang gedung Mitra Praja Sunter. Gedung itu dirasa sudah cocok untuk operasional KPU DKI dan tidak ada masalah. Pihak KPU hanya ingin memperjelas poin-poin dari keberatan mereka kepada Pemprov DKI. [Baca: DPRD Anggap Pemprov DKI Perlakukan KPUD seperti PKL]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.