Menurut Heru, kenyataan di lapangan bisa saja berbeda dengan hasil audit BPK.
"Di sini persepsi setiap orang berbeda. Apa yang dimaksud dengan HPL (hak pengelolaan lahan) harus dijelaskan kepada ahli pertanahan dulu nih. Apa yang dimaksud dengan HPL apa yang dimaksud HGB (hak guna bangunan)," ujar Heru usai rapat dengan Pansus BPK di gedung DPRD, Kamis.
Heru mengatakan harus dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh lahan di Mangga Dua merupakan milik Pemda DKI. Jika ada yang bukan milik Pemda DKI, sudah sewajarnya Pemda DKI tidak memiliki sertifikat HPL itu.
Heru mengatakan mungkin saja beberapa sertifikat HPL tidak dimiliki Pemda DKI. Namun dia memastikan bahwa lahan tidak dikuasai pihak lain.
Heru juga mengatakan mungkin saja HGB di lahan tersebut tidak seluruhnya dimiliki Pemda DKI. Itu biasanya karena lahan tersebut berupa jalan, saluran, trotoar, hingga fasilitas sosial dan fasilitas yang tidak mungkin memiliki HGB.
Dia menduga, BPK tidak turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya.
"Ada yang dia bilang tidak di-HGB-kan Duta Pertiwi atas nama dia. Ya bisa saja itu berupa jalan, pedestarian, saluran, fasos, fasum. Masa mau di-HGB-in? Ya enggak dong, di-loss dong. Berarti kosong luasan itu. Feeling saya tidak melihat lapangan, dia hanya menghitung saja ini HPL sekian, HGB sekian masih kurang sekian-sekian," ujar Heru.
Heru juga mengkritik Pansus BPK yang dinilai tidak mengerti soal HPL dan HGB di aset Pemda DKI di Mangga Dua.
"Kalau beli mobil ibaratnya harus bisa nyopir dulu baru bisa jalan. Jangan beli mobil dulu baru belajar nyopir. Ini nggak ngerti HPL sudah nyemplung ke masalah ini, ya sudah nggak jelas deh. Dua ratus lima puluh tahun kita jelasin juga tetap pusing," tambah dia.
Heru pun berharap Pansus BPK bisa mempertemukan Pemda DKI dengan BPK. Heru juga berharap pada pertemuan itu BPN, ahli pertanahan, serta PT Duta Pertiwi juga hadir untuk dimintai tanggapan. Jika benar ada kekeliruan di pihak Pemda DKI, Heru berjanji akan memperbaiki temuan itu.
Meski membantah soal temuan BPK, Heru mengaku senang dengan adanya Pansus BPK untuk membahas temuan ini.
Sebelumnya, Ketua Pansus BPK Triwisaksana mengatakan ada beberapa masalah di Mangga Dua yang kini menjadi temuan BPK. [Baca: Pemprov dan DPRD DKI Bicarakan Temuan BPK soal Aset Mangga Dua]
Pertama, sertifikat beberapa hektar lahan tidak ditemukan baik di Pemprov DKI maupun PT Duta Pertiwi. PT Duta Pertiwi merupakan perusahan yang diajak bekerja sama dalam hal ini.
Permasalahan kedua, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang ada masih belum mencakup semua lahan hasil kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Duta Pertiwi.
Sani (sapaan Triwisaksana) juga mengatakan hak guna bangunan (HGB) juga belum mencakup semua lahan HPL-nya.
Selain itu, sekitar 18 hektar di Mangga Dua juga tidak ditemukan sertifikatnya padahal bangunan sudah berdiri di lahan itu. Hal itu lah, kata Sani, yang menjadi sorotan BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.