"Jangan dulu dibongkar Pak. Barang-barang saya masih ada di dalam," kata Supandi (51), seorang pekerja bangunan, Rabu siang.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Anwar mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pemilik hanya memiliki izin untuk mendirikan rumah. "Di izinnya itu mengajukan untuk pembangunan rumah dua lantai, tapi malah dijadikan hotel," ujar Syamsul.
Pihaknya sudah memberikan surat peringatan 1 hingga 3 untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, karena tidak dibongar pemilik, pihaknya terpaksa mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran tersebut. Selain menyalahi izin, bangunan tersebut ternyata berdiri di lahan hijau.
"Daerah tersebut merupakan jalur hijau. Jadi tidak akan ada izin untuk pembangunan hotel," ujarnya.