Selain menjamin tidak adanya pungutan, Kukuh juga mengatakan, Pemprov DKI hanya akan memberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Karena itu, ia berujar apabila ada yang memiliki sertifikat tanah yang sah, warga dipersilakan untuk memperlihatkannya.
"Kita sudah sampaikan dalam sosialisasi, bilamana punya surat-surat yang sah, silakan sampaikan kepada Pak Lurah, Pak Camat, atau Pak Wali. Tapi, buktinya itu sampai sekarang enggak ada," ujar Kukuh.
Menurut Kukuh, warga sebenarnya sudah cukup beruntung karena penertiban yang dilakukan Pemprov DKI dibarengi dengan penyediaan rumah susun. "Yang kita tertibin ini tanah negara. Gimana kita mau bayar tanah yang milik negara sendiri. Kalau kita bayar, kita salah karena bisa dianggap korupsi," ujar dia.