"Itu hak Presiden yang ngomong ya. Saya enggak campur. Kamu tanya saja Presiden," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
Ia menegaskan telah melaksanakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, lanjut dia, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI tidak boleh takut menggunakan anggaran. Hanya, pengawasan penggunaan dana anggaran lebih diperketat.
"Prinsipnya itu saja, enggak boleh ada alasan takut-takut. Sebenarnya, faktanya, banyak (SKPD) yang pura-pura takut, kok. Orang (urusan untuk) beli tanah saja enggak becus. Itu karena dia mau minta komisi," kata Basuki.
Basuki mengaku tidak mempermasalahkan rendahnya serapan anggaran jika hal tersebut demi penyelamatan uang negara. Ia hanya menginginkan agar anggaran terserap baik untuk pembangunan.
Sebagian besar pembangunan Jakarta, lanjut dia, juga tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tetapi bantuan corporate social responsibility (CSR).
"Pembangunan tetap jalan enggak? Sungai lebih bersih enggak? Lebih bersih. Idealnya memang semua (pembangunan) pakai anggaran pemerintah untuk menstimulus ekonomi karena ini kan lokomotif. Sabar, APBD 2016 kami kebut," kata Basuki.
Adapun rencana penerbitan surat edaran itu muncul karena ada kesalahan dalam mengambil kebijakan yang merupakan kesalahan administratif. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut justru memberi jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran. Selama tidak mencuri, maka mereka diberikan jaminan secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.