Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Faktanya, Banyak yang Pura-pura Takut

Kompas.com - 28/08/2015, 10:51 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akan menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah yang menyatakan hukuman pidana tidak berlaku pada kebijakan daerah. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ikut campur. 

"Itu hak Presiden yang ngomong ya. Saya enggak campur. Kamu tanya saja Presiden," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8/2015). 

Ia menegaskan telah melaksanakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, lanjut dia, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI tidak boleh takut menggunakan anggaran. Hanya, pengawasan penggunaan dana anggaran lebih diperketat.

"Prinsipnya itu saja, enggak boleh ada alasan takut-takut. Sebenarnya, faktanya, banyak (SKPD) yang pura-pura takut, kok. Orang (urusan untuk) beli tanah saja enggak becus. Itu karena dia mau minta komisi," kata Basuki.

Basuki mengaku tidak mempermasalahkan rendahnya serapan anggaran jika hal tersebut demi penyelamatan uang negara. Ia hanya menginginkan agar anggaran terserap baik untuk pembangunan.

Sebagian besar pembangunan Jakarta, lanjut dia, juga tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), tetapi bantuan corporate social responsibility (CSR).

"Pembangunan tetap jalan enggak? Sungai lebih bersih enggak? Lebih bersih. Idealnya memang semua (pembangunan) pakai anggaran pemerintah untuk menstimulus ekonomi karena ini kan lokomotif. Sabar, APBD 2016 kami kebut," kata Basuki. 

Adapun rencana penerbitan surat edaran itu muncul karena ada kesalahan dalam mengambil kebijakan yang merupakan kesalahan administratif. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang tersebut justru memberi jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran. Selama tidak mencuri, maka mereka diberikan jaminan secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com