Hal itu dilontarkan oleh anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI Santoso saat rapat pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUAPPAS) 2016 antara tim anggatan pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI dan Badan Anggaran DPRD DKI, di Gedung DPRD DKI, Senin (31/8/2015).
"Tidak boleh pemerintah menekan warga dengan menetapkan PBB yang tinggi. Karena itu merupakan bentuk kezaliman. Pasti banyak warga yang tidak akan mampu membayar," kata Santoso. (Baca: Bayu Pusing, Tanah di Gang Sempit Ditagih Bayar PBB Rp 18 Juta)
Santoso khawatir bila kebijakan tersebut tetap diteruskan, maka hanya warga dari kelas menengah ke atas sajalah yang dapat tinggal di Jakarta.
"Jakarta ini kan dibangun oleh semua kalangan. Kebanyakan warga Jakarta adalah kaum pekerja dengan tingkat status sosial sebagai kelas menengah, termasuk para PNS di Pemprov DKI," ujar Santoso.
Sebagai informasi, tingginya PBB di DKI Jakarta telah berlangsung sejak 2013. Tingginya pajak merupakan akibat dari penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan.
Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 persen hingga 240 persen.
Pemprov DKI memang memberikan keringanan kepada wajib pajak berpenghasilan rendah dan pensiunan. Caranya, wajib pajak harus membuat surat keterangan tentang besar penghasilan dari tempat kerja wajib pajak.
Surat itu dilampiri fotokopi KTP dan kartu keluarga. Namun, tetap saja, tingginya pajak menenggelamkan minat warga untuk membayar PBB.
Pada Agustus 2014, yang biasanya menjadi batas akhir pembayaran PBB, data di Dinas Pelayanan Pajak menyebutkan jumlah PBB yang terkumpul hanya 67,6 persen dari target Rp 6,5 triliun.
Masa pembayaran kemudian diperpanjang. Namun, tetap saja sampai akhir 2014, target tetap tak bisa dicapai. Realisasi PBB DKI Jakarta hanya Rp 5,8 triliun.
Tahun ini, target pendapatan PBB dinaikkan menjadi Rp 8 triliun. Dinas Pelayanan Pajak telah bermitra dengan 13 bank dan PT Pos agar target tahun ini bisa dicapai.
Selain itu, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB sudah dibagikan sejak awal tahun. Hingga akhir Juli, penerimaan PBB DKI belum sampai 30 persen dari target.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.