Laporan dugaan politik uang dilaporkan oleh warga Tangerang Selatan bernama Muhammad Ibnu alias Beno dengan menyertakan sejumlah bukti ajakan ikut kampanye Airin dengan iming-iming bayaran Rp 50.000.
"Berdasarkan kajian dan fakta-fakta di lapangan, tidak ada unsur politik uang. Tetapi, kami rekomendasikan kepada pelapor dan masyarakat, jika punya alat bukti yang cukup, bisa langsung dilaporkan ke polisi agar ditindak tegas soal tindak pidana penyuapan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ, Selasa (15/9/2015).
Taufiq menjelaskan, ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dikategorikan dari setiap laporan yang Panwas terima. (Baca: Pakai Kaus Airin, Ketua DPRD Tangsel Langgar Kode Etik)
Jenis pelanggarannya adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana pemilu.
Pelanggaran administrasi dan kode etik masih ditangani oleh pihak Panwas, sedangkan pelanggaran pidana pemilu bisa dilaporkan langsung ke polisi. (Baca: Panwas: Laporan Dugaan Pelanggaran Airin-Benyamin Tak Bisa Ditindaklanjuti)
Politik uang termasuk dalam kategori pidana pemilu. "Nanti dari Panwas diurus di Divisi Gakkum (Penegakan Hukum) dan dilaporkan ke polisi juga," tutur Taufiq.
Selain soal politik uang, jenis pelanggaran yang diterima Panwas adalah dugaan kampanye terselubung pasangan Airin-Benyamin.
Lima laporan yang semuanya menyasar kepada calon petahana itu disebut Panwas tak bisa ditindaklanjuti karena bukti yang kurang dan saksi yang tidak hadir di tempat saat acara yang dilaporkan berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.