Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai undang-undang.
"Terkait peristiwa anak di bawah umur, ada beberapa UU yang menjadi pedoman. Yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Semua yang dilakukan prosedural sesuai UU tersebut," kata Wahyu, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).
Di dalam Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun.
Proses pemeriksaan, kata dia, tetap dikembalikan dan didampingi oleh orangtua. Sementara berdasar Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012, dilakukan diversi (musyawarah) selama 30 hari.
"Diversi dihadiri oleh berbagai pihak. Mulai dari orangtua korban, orangtua pelaku, dan lain-lain. Dari hasil itu ditetapkan di Pengadilan Negeri, prosesnya seperti itu. Mekanisme proses peradilan anak," kata Wahyu.
Wahyu mengaku instansinya tidak menemui kendala ketika memeriksa R. Selama pemeriksaan, R juga selalu didampingi orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.