Sebelum kebijakan ini diterapkan, dua jalan itu jadi biang kerok macet di Jalan Casablanca dan Jalan Menteng Pulo Raya di belakangnya. Sebab, kedua jalan yang sempit menjadi masalah kemacetan jika dua jalan itu diberlakukan dua arah bagi kendaraan.
Kendaraan yang masuk dan keluar dari dua jalan itu bergerak lambat karena sempitnya jalur sehingga menyebabkan antrian kendaraan di Jalan Casablanca atau Menteng Pulo Raya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Priyanto mengatakan, kebijakan ini diharapkan bisa mengurai kemacetan di jalan tersebut.
"Tujuan ini untuk mengurangi macet di Jalan Casablanca dan Menteng Pulo Raya, dan menghilangkan titik konflik macet dari dua jalan ini," kata Priyanto, di Jalan Pendawa, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015) sore.
Priyanto menambahkan, kebijaan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Ia juga mengatakan, masyarakat dan pengguna jalan telah diberi sosialisasi berupa pamflet dan pemasangan spanduk. Selama sebulan, pihaknya belum memberikan sanksi bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Penindakan atas pelanggaran 30 hari setelah penetapan ini. Melanggar, sanksinya nanti sesuai dengan aturan kepolisian," ujar Priyanto.