Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Mereka hanya menyatakan, Udar bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta.
Uang tersebut diterima dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI.
"Itu kan penilaian majelis hakim. Kita hormati. Namun, kami punya pandangan lain," ujar Victor.