Meski demikian, sejumlah tahapan pemeriksaan masih harus dilakukan untuk menetapkan tersangka dari kecelakaan yang terjadi Rabu (23/9/2015) sore itu.
"Kita harus mendalami hal ini dengan memeriksa semua saksi-saksi terkait termasuk mengumpulkan alat bukti seperti keterangan-keterangan ahli," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015).
Sampai saat ini, saksi yang telah diperiksa adalah Wing Krisbanu, asisten masinis yang mengaku tidak paham tentang persinyalan KRL.
Selain Wing, ada seorang masinis yang ikut mengoperasikan KA1156. Polisi masih belum memeriksa masinis tersebut karena masih dirawat di rumah sakit.
Jika pemeriksaan polisi telah rampung dan didapati adanya unsur dugaan tindak pidana berupa kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain, pihak yang dijadikan tersangka bisa dijerat hukuman.
Dari hasil penyelidikan internal PT KAI sendiri, Wing terancam dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi sampai pemecatan. Polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka dari kecelakaan KRL tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.