Melalui aturan itu, DKI akan menata ulang reklame yang ada di ibu kota. Di dalam Pergub juga akan diatur mengenai penyelenggaraan reklame. Gamal mengakui, banyak permasalahan terkait pemasangan iklan melalui billboard. Hal ini, misalnya, merusak estetika kota hingga membahayakan masyarakat ketika hujan turun.
Selain itu, penerimaan PAD melalui pajak reklame tidak terkontrol dan optimal. "Makanya kami melakukan revisi terhadap keputusan gubernur yang sudah ada. Agar potensi PAD menjadi lebih terkontrol," kata mantan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI itu.
Dalam aturan yang sedang dibahas itu, DKI akan memasukan aturan penyelenggaraan reklame melalui light emitting deode (LED). Sosialisasi dilakukan terhadap pemilik gedung, penyelenggara reklame, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Pemprov DKI juga akan mendata dan mendefinisi ulang kawasan tanpa reklame, kawasan kendali sedang, kawasan kendali ketat, kawasan kendali rendah, dan kawasan kendali khusus.
Dalam rapergub tersebut akan diatur mengenai kebebasan pemilik reklame dalam LED dalam menentukan tarifnya. Sementara itu, mereka yang memasang iklan komersil harus tetap membayar pajak kepada Pemprov DKI sebesar 25-30 persen dari nilai tarif yang dikenakan.
Untuk penayangan iklan non komersil, Pemprov DKI Jakarta meminta 30 persen untuk penayangan iklan layanan masyarakat, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat, serta Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP).