Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Reklame, DKI Genjot Penerimaan PAD

Kompas.com - 25/09/2015, 17:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan DKI Gamal Sinurat mengatakan, tujuan perancangan Pergub itu untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Selama ini, pendapatan pajak dari sektor reklame belum maksimal," kata Gamal saat menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Rapergub tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (25/9/2015).

Melalui aturan itu, DKI akan menata ulang reklame yang ada di ibu kota. Di dalam Pergub juga akan diatur mengenai penyelenggaraan reklame. Gamal mengakui, banyak permasalahan terkait pemasangan iklan melalui billboard. Hal ini, misalnya, merusak estetika kota hingga membahayakan masyarakat ketika hujan turun.

Selain itu, penerimaan PAD melalui pajak reklame tidak terkontrol dan optimal. "Makanya kami melakukan revisi terhadap keputusan gubernur yang sudah ada. Agar potensi PAD menjadi lebih terkontrol," kata mantan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI itu.

Dalam aturan yang sedang dibahas itu, DKI akan memasukan aturan penyelenggaraan reklame melalui light emitting deode (LED). Sosialisasi dilakukan terhadap pemilik gedung, penyelenggara reklame, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Pemprov DKI juga akan mendata dan mendefinisi ulang kawasan tanpa reklame, kawasan kendali sedang, kawasan kendali ketat, kawasan kendali rendah, dan kawasan kendali khusus. 

Dalam rapergub tersebut akan diatur mengenai kebebasan pemilik reklame dalam LED dalam menentukan tarifnya. Sementara itu, mereka yang memasang iklan komersil harus tetap membayar pajak kepada Pemprov DKI sebesar 25-30 persen dari nilai tarif yang dikenakan.

Untuk penayangan iklan non komersil, Pemprov DKI Jakarta meminta 30 persen untuk penayangan iklan layanan masyarakat, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat, serta Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com