Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ahok Hilangkan Papan Reklame dan Menggantinya dengan LED

Kompas.com - 25/09/2015, 15:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menghilangkan billboard dan menggantinya dengan media light emitting deode (LED). Tujuannya untuk memperindah kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah membuat rancangan peraturan gubernur (rapergub) sebagai payung hukumnya. 

"Kamu ngeri enggak lihat billboard begitu banyak di Jakarta? Mereka bayar pajak juga enggak jelas, menutupi pemandangan gedung-gedung, belum lagi kalau hujan, banyak (reklame) jatuh dan jadi kecelakaan," kata Basuki seusai menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Rapergub tentang Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (25/9/2015).

Sementara di Jakarta masih banyak reklame yang berdiri, kota-kota besar di negara maju lainnnya justru memasang iklan di LED gedung masing-masing.

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, selama ini program pemasangan iklan melalui LED selalu terhambat. Sebab, seluruh peraturan ditetapkan oleh Biro Iklan. (Baca: Ahok Bakal Bebaskan Pajak Reklame, Tepuk Tangan Pemilik Gedung Bersahutan)

Kemudian, ada oknum Dinas Pelayanan Pajak DKI yang menetapkan tarif pajak lima kali lipat lebih besar dibanding pemasangan iklan di billboard. Basuki menengarai adanya permainan antara oknum Biro Iklan dan Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Basuki merancang pemilik gedung yang memasang iklan di gedungnya harus menyerahkan 30 persen luas reklame kepada Pemprov DKI. Rencananya, Pemprov DKI akan memasang iklan sosial dari lokasi reklame yang diberikan pemilik gedung.

"Kalau iklannya iklan gedung Anda sendiri, tidak usah bayar pajak. Tetapi, kami minta 30 persen buat (iklan layanan) sosial dan kami bisa atur mau pasang iklan apa," kata Basuki. 

Sementara jika pemilik gedung memasang iklan komersial, pembagiannya adalah 70:30. Sebanyak 70 persen pendapatan bagi pemilik gedung dan sisanya masuk ke PAD DKI.

Melalui kebijakan itu, lanjut dia, juga menghilangkan aturan pembayaran pajak lebih besar untuk gedung-gedung yang berdiri di lokasi strategis. Saat ini, komposisi pembagian pajak reklame di seluruh gedung sama, yakni 70:30.

"Kalau seluruh kota, dinding-dinding gedung penuh LED, kan jadi semarak. Soal tarif (pemasangan iklan) santai aja, kamu kalau terima orang pasang iklan Rp 1 miliar, Rp 300 juta di dalamnya masuk ke DKI, dan kamu bisa ambil Rp 700 juta. Hal ini dalam rangka menyamakan Kota Jakarta dengan kota-kota di dunia," kata Basuki.

Sementara itu, billboard yang ada saat ini akan dibongkar secara bertahap. Jika pajak reklame sebuah billboard sudah habis, pihaknya akan langsung merekomendasikan untuk dibongkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com