JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang tersangka diamankan polisi akibat tawuran antarwarga di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2015) lalu. Mereka diringkus setelah seorang warga melapor ke polisi karena kios miliknya rusak akibat tawuran itu.
"Para tersangka merupakan warga Kampung Pelbak yang menyerang warga Kampung Abapon, mengakibatkan kios milik pelapor di Kampung Abapon rusak dan atapnya terbakar," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo di kantornya, Sabtu (26/9/2015) sore.
Tawuran antarwarga di kawasan Jalan Kramat Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. Pada malam harinya, polisi mengumpulkan 12 orang yang dicurigai terlibat dalam perkelahian tersebut. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka ditangkap pukul 22.30 WIB, Kamis (24/9/2015) malam, di Gang R Jalan Kramat Pulo Gundul. Kesembilan tersangka adalah laki-laki, delapan orang warga yang tinggal di Kampung Pelbak, tapi satu orang luar," kata Hendro.
Warga Pelbak yang menjadi tersangka berinisial Rob, Rio, Afr, Gun, Luc, Fer, Idr, dan Spm. Adapun seorang tersangka berinisial Top merupakan warga Cakung, Jakarta Timur. Kepada polisi, Top mengaku ikut dalam tawuran itu karena membela warga kampung yang pernah menjadi tempat tinggalnya.
"Dulu tinggal dan besar di Kampung Pelbak, dari dia lahir," kata Wakil Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Yohanes Kindangen di ruangannya, Sabtu.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah senjata tajam dan barang bukti, seperti kaca, batu, kayu, bambu, dan petasan, yang digunakan dalam tawuran itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.