Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Anggap Pembatasan Jam Buka Diskotek Bukan Solusi Perangi Narkoba

Kompas.com - 03/10/2015, 21:08 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa pembatasan jam operasional diskotek tidak menjamin pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Lagi pula, penggunaan narkoba tidak melulu di tempat hiburan, di rumah susun pun terjadi.

Hal itu disampaikan oleh Basuki terkait rencana DPRD DKI Jakarta untuk membatasi jam buka diskotek hingga pukul 24.00 WIB. Jika alasannya adalah peredaran narkoba, kata Basuki, seharusnya rumah susun juga tidak boleh ada di Jakarta.

"Bagaimana kalau kafe, diskotek, hotel dibatasi sampai pukul 24.00? Kalau pakai alasan peredaran narkoba, berarti di DKI Jakarta enggak boleh ada rumah susun karena ternyata peredaran narkoba cukup marak di rumah susun," ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut, Sabtu (3/10/2015) di Jakarta Utara.

Menurut Ahok, pembatasan jam buka diskotek bukanlah solusi atas pencegahan penggunaan narkoba. Pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi tegas terhadap diskotek yang terbukti menjadi tempat berlangsungnya tindak pidana. Sanksi penutupan tempat usaha, misalnya, dapat diterapkan jika diskotek telah terbukti dua kali menjadi tempat penggunaan narkoba oleh pelanggannya.

"Kalau dua kali ketemu pelanggan Anda memakai narkoba, maka tempat Anda akan kami tutup selamanya dan tidak boleh buka usaha sejenis. Itu lebih jelas," ujar Ahok.

Ahok juga menyoroti pemilihan kata yang tepat dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang mengatur tentang hal tersebut. Menurut dia, penggunaan kata "memakai narkoba" lebih tepat dicantumkan dalam raperda daripada "mengedarkan narkoba". Sebab, pengelola diskotek masih dapat berkelit bahwa tempat usahanya tidak menjadi tempat peredaran narkoba.

Selain itu, mencari pengedar juga lebih sulit daripada mencari pengguna narkoba. Jika menggunakan kata "memakai narkoba", kata Ahok, maka acuannya bukan kegiatan pengedaran, melainkan penggunaan narkoba oleh pelanggan. Cara ini dianggapnya lebih ampuh karena pengelola diskotek akan lebih ketat memeriksa barang-barang bawaan pelanggan.

Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta. Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pekan depan.

"Jam 24.00 sudah tutup ya, ini sudah keputusan, sudah sepakat," ujar Taufik. (Baca DPRD DKI Pastikan Jam Operasional Diskotek sampai Pukul 24.00 WIB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com