JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah menetapkan dua tersangka, AH, Junior Supervisor PT Iwatani dan ST mantan GM PT Iwatani, dalam kasus kebakaran pabrik PT Mandom Bekasi, polisi masih membidik tersangka baru dalam kasus kebakaran yang terjadi pada Juli lalu tersebut.
Pasalnya, polisi menilai dalam kontrak pemasangan instalasi pipa gas di PT Mandom melibatkan banyak pihak. "Penyidikan belum berhenti di sini. Terhadap atasan yang bersangkutan, sesuai keterangan tersangka memasang atas perintah GM dan bahkan kami akan gerak sampai ke atasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Saat ini, polisi tengah mempertinbangkan pertanggungjawaban korporasi dari PT Iwatani. Mengingat AH tak melakukan pekerjaan tersebut sendiri. "Karena di atas ST ada Direktur Iwatani yang melakukan kontrak pemasangan instalasi pada pabrik Mandom," kata Krishna.
Saat ini, polisi tengah menyiapkan pencekalan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kelalaian menyebakan kebakaran ini. Baik itu warga orang Indonesia atau warga negara asing. Sementara itu, ST yang adalah warga Jepang kini berada di negara asalnya.
Polisi sudah melakukan panggilan terhadap ST untuk diperiksa. "Kalau sudah dua kali dipanggil tak datang, kami buat red notice," kata Krishna.
Sebelumnya, polisi menetapkan AH (36), Junior Supervisor PT Iwatani dan ST, mantan GM PT Iwatani sebagai tersangka dan dikenakan pasal 188 KUHP. Sebagai kontraktor instalasi gas, mereka terbukti lalai dengan memasang selang pipa gas jenis lama di pabrik tersebut. Akibatnya gas di pabrik tersebut bocor dan memicu ledakan hingga kebakaran yang enewaskan 28 orang dan 31 orang luka bakar serius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.