Bagi Tito, polisi mendukung hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual. Termasuk, adanya kemungkinan hukuman mati dan kebiri. "Termasuk kemungkinan hukuman mati. Ini merupakan kerja sama antara jaksa, pengadilan sampai lapas," kata Tito.
Kendati demikian, hal yang tak kalah penting adalah tindakan pencegahan. Dalam diskusi yang dilakukan oleh polisi dengan beberapa stakeholder, Tito mengatakan ada masukan untuk di bidang pencegahan tindakan pidana tersebut.
"Perlu ada langkah terobosan yang potensial dalam menyelesaikan pidana ini. Perlu dilakukan semua pihak termasuk pemerintah, salah satunya membentuk satgas perlindungan anak, tempat healing center," kata Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.