Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Ini Nama Kosmetik Palsu dan Berbahaya yang Beredar di Jakarta

Kompas.com - 06/11/2015, 16:30 WIB
Bhirawa mbani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengumumkan temuan kosmetik palsu dan berbahaya yang berjumlah Rp 20 miliar lebih di Jakarta pada Jumat (6/11/2015). Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengucapkan saat konferensi pers kalau produk itu ilegal secara hukum, berbahaya bagi kesehatan dan merugikan perekonomian nasional.

"Kosmetik adalah perkara yang paling banyak diungkap, yaitu sebanyak 36 perkara yang terdiri dari 34 perkara kosmetika ilegal dan dua perkara kosmetika bahan berbahaya," ujar Roy.

Secara keseluruhan temuan ini berasal dari tujuh kota di Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar dan Serang. Roy mengatakan kalau hasil temuan di Serang, Kabupaten Tangerang menghasilkan nominal Rp 13,5 miliar lebih.

Berdasarkan data pantauan lapangan oleh Kompas.com nama produk ilegal dan berbahaya yang ditemukan oleh Balai POM Jakarta yakni RDL Baby Face Solution, Clariderm Astringent, SJ Night Cream, Papaya Whitening Soap, UV Whitening Soap (oranye), Ling Zhi Night Cream, Maxi Peel 3, Citra Day and Night Cream, DR Original Cream, Ponds White Beauty Complete Beauty Care.

Roy mengatakan kalau produk tersebut palsu. "Ada resminya, tapi ini palsu," bilangnya. Untuk penangkapan, menurut Roy, pihaknya harus berhati-hati. (Baca: Awas, Kosmetik Ilegal Berbahaya Sejumlah 13,5 Miliar Dijual secara "Online")

"Kami ingin pengawasan Badan POM dalam mengungkap kejahatan lebih berkualitas hingga menyeret kepada aktor intelektual. Setidaknya ada dua alat bukti sah. Atau ada produk, ada tersangka, ada dokumen. Termasuk transaksi. Saksi dan keterangan ahil dan penunjuk terkait keterangan tersangka," bilangnya.

Roy berujar produk palsu yang beredar berasal dari lokal dan luar negeri, yaitu Tiongkok, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. Ia berkomitmen mengungkap dalang dari beredarnya kosmetik palsu dan berbahaya ini.

"Kami ingin satgas bergerak tidak hanya musnahkan tapi mengungkap siapa di balik ini semua," bilangnya. (Baca: Kosmetik Ilegal Siap Edar Senilai Rp 13,5 Miliar Diproduksi di Tangerang)

Roy berujar pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, 197 dan Pasal 198.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com