Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Izin Reklamasi, KNTI Tegaskan Nelayan Paling Terkena Dampak

Kompas.com - 12/11/2015, 15:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Indonesia (KNTI) menolak disebut sebagai pihak yang tidak berkepentingan terhadap reklamasi Pulau G.

Kuasa hukum KNTI Marthin Handiwinata mengatakan bahwa para nelayan yang diwadahi organisasi ini merupakan pihak yang paling terkena dampak reklamasi. (Baca: Ahok: Banyak Ikan Mati karena Pencemaran 13 Sungai, Bukan Reklamasi)

"Kalau dikatakan masyarakat itu tak berkepentingan, itu salah, karena masyarakat di wilayah akan tekena dampak secara langsung, seperti tangkapan mereka mulai berkurang, susah melaut, dan sama saja menutup mata pencaharian mereka," kata Marthin dalam sidang gugatan izin reklamasi Pulau G yang diterbitkan Pemprov DKI  di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2015).

Marthin juga menilai, pengelolaan daerah yang strategis, seperti DKI Jakarta sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"DKI itu adalah wilayah strategis nasional dan semestinya kewenangan untuk mengatur kawasan strategi nasional itu adalah wewenang pemerintah pusat," ujar Marthin.

Atas dasar itu, KNTI menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberi izin reklamasi Pulau G.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW KNTI Muhamad Taher mengatakan, nelayan menolak keras proyek reklamasi yang dianggap merugikan para nelayan ini.

"Kami nelayan menolak keras Reklamasi teluk Jakarta. Karena itu akan menutup mata pencaharian kami," ujar Taher.

Ia berharap pemerintah lebih mempertahikan nasib para nelayan dan tidak berpihak kepada pengusaha. 

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. (Baca: Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN)

Gugatan tersebut kini diproses di PTUN Cakung, Jawa Timur. Dalam sidang sebelumnya, Pemprov DKI selaku tergugat menyatakan bahwa KNTI tidak berkepentingan langsung dalam reklamasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com