Dengan demikian, isu yang beredar juga tidak terlalu liar. "Enggak apa-apa, ini zaman demokrasi gitu. Justru saya pikir makin digugat makin bagus dan makin jelas," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Menurut Basuki, di pengadilan, nantinya akan dibuktikan mana yang benar dan salah terkait kasus yang digugat.
Selain itu, jika terbukti tidak bersalah, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan gugatan balik atas tuduhan penyebaran isu yang meresahkan masyarakat. Salah satu contohnya ialah dengan isu empat pulau di Kepulauan Seribu yang tenggelam karena reklamasi.
Padahal, kata Basuki, hilangnya empat pulau itu ialah karena sudah tenggelam sejak tahun 1940-an. (Baca: Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN)
"Kalau enggak ada gugatan jadi terlalu liar. Makanya, lebih baik gugat, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan dengan bukti-bukti semua. Orang kalau enggak mengerti baca berita, ternyata di pengadilan itu enggak betul, kami malah bisa gugat balik kamu karena fitnah dan menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat," ujar dia.
KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Beberapa nelayan KNTI didampingi pengacara dan organisasi lingkungan mendaftarkan gugatan mereka di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KNTI Jakarta Muhammad Taher mengatakan, alasan gugatan tersebut dilakukan karena nelayan mengalami dampak akibat reklamasi Pulau G.
"Kami kesulitan memperoleh tangkapan ikan karena area tangkapan sekarang ini sudah dangkal untuk pembuatan Pulau G. Rajungan dan ikan adalah tangkapan kami," kata Taher.
Selain itu, pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta juga disebut tidak disertai dengan kajian dampak lingkungannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.