"Kita semua ikut prihatin dengan kejadian itu. Tapi kalau dari awal kami dibilang lalai dan harus minta maaf, kami keberatan," ujar Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/12/2015).
Farida beralasan, tidak ada keterangan dokter yang menyatakan Amanda Dwi Nugroho meninggal karena tersetrum. Menurut hasil visum, penyebab kematian putri Eveline Sandra Dewi itu tidak diketahui.
Artinya, belum ada kepastian bahwa Amanda meninggal akibat sengatan listrik, ujar Farida. Meskipun memang ada pola dan gambar seperti tersetrum.
Apalagi, Amanda memiliki riwayat penyakit asma. Sehingga, kemungkinan lain yang menjadi penyebab kematian bisa apa saja.
Menurut Farida, pihak STC juga tidak sepenuhnya lalai dalam kasus ini. Menurut dia orangtua Amanda juga lalai menjaga anaknya.
Hal ini mengacu kepada fakta bahwa orangtua Amanda membiarkan kaki anaknya keluar pagar tanpa alas kaki.
Farida juga mengatakan pihak STC sudah beritikad baik dengan mencoba berdamai dengan pihak keluarga. Namun, keluarga Amanda tidak menerima tawaran damai tersebut.
"Memang yang datang mediasi itu bawahannya. Tapi bawahannya sudah datang masa sih harus petinggi ikut datang juga," ujar dia.
Pekan lalu, kejaksaan telah mendakwa kepala teknisi STC, Dani, dalam kasus meninggalnya Amanda. Ia dinyatakan lalai karena membiarkan aliran listrik berada di tempat yang tidak seharusnya.
Amanda tewas tersengat listrik di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 10 November 2014 lalu. Saat tersengat listrik, gadis cilik itu tidak mengenakan alas kaki.
Setelah ia tersungkur, orangtuanya baru menyadarinya dan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa Amanda tak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.