JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam persidangan kasus Amanda Dwi Nugroho, anak yang tewas setelah tersetrum di Senayan Trade Center, orangtua sempat diberi pertanyaan seputar penyakit Amanda. Salah satu yang bertanya ada Farida, pengacara terdakwa kasus tersebut, yaitu Dani.
"Saudara saksi apakah Amanda memiliki penyakit?" ujar Farida kepada ayah Amanda, Siswono Nugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/12/2015).
Siswono menjawab bahwa Amanda memiliki penyakit asma. Namun, asma yang diderita Amanda tergolong ringan dan sudah lama tidak kambuh. Siswono mengatakan bahwa pada hari Amanda meninggal, Amanda dalam keadaan sehat.
Kemudian, Farida kembali bertanya. Saat Siswono menggendong Amanda untuk dibawa ke rumah sakit, Siswono menggendong dengan posisi kepala Amanda diletakkan di belakang badan dan posisi terbalik, sedangkan kakinya menjuntai ke bagian depan.
Farida menyebutnya seperti model menggantung handuk ketika orang ingin mandi.
"Kenapa bapak menggendong anak seperti handuk?" ujar Farida. (Baca: "Kakak Sekarang Ada di Surga...")
Farida seolah menduga posisi gendong itu memengaruhi kondisi Amanda saat itu. Dengan latar belakang penyakit asma, Amanda bisa sesak jika digendong seperti itu. Siswono menjelaskan bahwa dia melakukan itu karena masalah teknis.
"Kalau saya gendongnya enggak begitu, tubuh anak saya enggak muat dengan eskalatornya. Sementara saya maunya cepat," ujar Siswono.
Selain kepada Siswono, pertanyaan seputar penyakit asma Amanda juga ditanyakan kepada ibu Amanda, Eveline. Kali ini yang bertanya adalah Hakim Ketua Ian Panopo. Ian bertanya soal separah apa penyakit Amanda.
"Apakah pada hari itu ibu membawa alat atau obat jika asmanya kambuh?" ujar Ian. (Baca: Anak yang Tewas Tersetrum di STC Sempat Dikira Kesurupan)
Menurut Eveline, dia tidak pernah membawa alat pengobat asma Amanda. Sebab, penyakit anaknya memang tidak sering kambuh sehingga dia berpikir tidak perlu untuk membawa alat itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka. Diketahui, tersangka dari kasus itu yaitu D, kepala teknisi kelistrikan dari pusat belanja tersebut. (Baca: Orangtua Anak Tersetrum di STC Sebut Satpam Tak Memperingati Tanda Bahaya)
Menurut penyidik, D terbukti lalai karena membiarkan aliran listrik berada di tempat yang tidak seharusnya. Kini status D sudah menjadi terdakwa karena sidang dakwaan sudah digelar pada minggu lalu.
Amanda tewas tersengat listrik di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 10 November 2014 lalu. Saat tersengat listrik, gadis cilik itu tidak mengenakan alas kaki. Setelah ia tersungkur, orangtuanya baru menyadarinya dan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa Amanda tak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.