JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana menyatakan bahwa artis NM dan PR menjadi korban perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh O dan F.
Umar menyebutkan, O yang diduga bertindak sebagai mucikari merupakan karyawan kelab malam kelas atas. Adapun F merupakan manajer NM.
"Saya tegaskan, kami tidak membongkar prostitusi online. Prostitusi itu hanya satu dari bentuk eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, diatur dalam UU 21/2007," kata Umar di Mabes Polri, Jumat (11/12/2015).
O dan F telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 UU TPPO karena diduga mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi. Dalam kasus ini, eksploitasi itu berupa eksploitasi seksual terhadap korban.
"Jadi, dua orang artis atau model ini adalah korban, atas nama NM dan PR. Ini harus diwaspadai," kata dia.
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan dalam Pasal 21 UU TPPO, perdagangan orang dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang yang diperdagangkan tidak akan menghilangkan nilai pidananya.
Karena status kedua artis itu merupakan korban, keduanya diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan. Hal itu sesuai dengan amanah di dalam Keppres 69 Tahun 2008 tentang Satgas Pemberantasan TPPO.
"Kalau prostitusi kami pasti lepas begitu saja. Makanya, mereka kita kirim pagi tadi ke Dinsos untuk mendapat assessment," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.