Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Ahok soal Rencana Larangan Pungutan Sampah oleh RT/RW

Kompas.com - 29/12/2015, 18:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan rencana pelarangan pungutan kebersihan oleh pengurus RT/RW tidak berlaku.

Jika pengurus RT/RW mampu membayar gaji petugas kebersihan sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016. Dengan demikian, pengurus RT/RW juga harus menaikkan uang kebersihan kepada warga. 

"Kalau untuk RT/RW yang sanggup mengelola sampah, sanggup membayar gaji kepada pegawainya sesuai UMP ya dia jalan sendiri," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (29/12/2015). 

Meski demikian, Basuki mengatakan hal itu sulit terjadi. Sebab, ia banyak menemukan kasus pungutan kebersihan tidak dialokasikan untuk petugas kebersihan atau pengelolaan sampah.

Tak hanya itu, lanjut dia, warga di kompleks perumahan mewah kerap dipungut uang kebersihan dengan nilai tinggi. Namun truk sampah yang mengangkut sampah di kompleks perumahan mewah itu tetaplah truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

"Enggak pantas dong kalau kayak begitu," kata Basuki.  (Baca: Ahok: Mulai 2016, RT atau RW Enggak Boleh Memungut Uang Sampah)

Basuki mengatakan, saat ini, tak sedikit petugas kebersihan yang gajinya di bawah UMP. Tahun depan UMP DKI sekitar Rp 3,1 juta.

Jika pengurus RT/RW tidak sanggup membayar gaji petugas kebersihan, maka mereka dilarang memungut uang kebersihan kembali. Warga membayar uang kebersihan melalui rekening Bank DKI dan langsung masuk ke dalam kas daerah.

"Sanggup enggak mereka kasih gaji segitu? Kalau ada oknum yang main, dia enggak cukup duitnya (untuk menggaji petugas kebersihan), jadi meres lagi ke warga. Ujung-ujung oknumnya nyogok sopir truk sampah untuk datang ambil sampah, enggak boleh seperti itu," kata Basuki. (Baca: Ahok Akan Larang Pungutan Uang Kebersihan Perumahan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Megapolitan
Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com