Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Mantan Kepala SMAN 3 Dikabulkan, Disdik DKI Jakarta Akan Banding

Kompas.com - 07/01/2016, 15:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Retno Listyarti.

"Yang jelas kita pasti banding," kata salah satu kuasa hukum Disdik DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI Momon seusai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Momon menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding karena keberatan akan pengadilan tingkat pertama ini.

"Putusannya demikian, mau enggak mau kita lakukan upaya hukum lebih tinggi lagi," ujar Momon.

Menurut dia, pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.

Sebab, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan, bukan merupakan hak dan jabatan struktural. (Baca: Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang)

Dalam kasus Retno, Momon menilai pihaknya bisa mengambil kembali jabatan yang merupakan tugas tambahan untuk Retno itu sewaktu-waktu.

Apalagi, menurut dia, Retno dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Analoginya kalau saya memberikan kamu handphone, kemudian saya lihat kamu mau jualin itu handphone, saya ambil lagi dong. Jadi ketika orang memberikan suatu kepercayaan tetapi kemudian orang itu kurang percaya dan menarik kembali, apakah itu saya salah," ujar Momon.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Solavide mengatakan, pihaknya menyikapi serius kasus Retno yang meninggalkan sekolah saat ujian nasional hendak berlangsung tersebut.

Seharusnya, menurut dia, Retno memerhatikan pelaksanaan UN di sekolah yang dipimpinnya ketika itu.

"Khusus kasus ini terjadi ketika ujian nasional, harus disikapi serius. Hal itu yang kita ingin sampaikan di persidangan ini, bahwa ada pesan ujian nasional itu sesuatu yang harus diperhatikan," ujar Solavide.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno atas SK Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mencopot dirinya dari jabatan kepala sekolah SMAN 3.

Hakim juga menilai bahwa SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 batal demi hukum.

Selain itu, majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. (Baca: Dikabulkan, Gugatan Mantan Kepala SMA 3 terhadap Kadis Pendidikan DKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com