Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang

Kompas.com - 15/10/2015, 14:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti tidak sepakat jika jabatan kepala sekolah dianggap seperti hadiah sehingga dapat dicabut secara sewenang-wenang. Retno merasa mengalami kesewenang-wenangan itu.

Hal ini disampaikan Retno usai menjalani sidang gugatan terkait surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman yang mencopot dirinya. Retno mengganggap, dengan menempuh jalur hukum ini ia akan menguji kasus pemberhentian dirinya tersebut.

"Seolah-olah jabatan kepala sekolah itu bisa diambil sewenang-wenang oleh si pemberi. Saya mau membantah itu," kata Retno, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2015).

Retno hendak membantah jawaban yang diajukan tergugat (Disdik DKI) dalam angka 9 yang menyatakan tugas tambahan kepala sekolah merupakan amanah.

Menurut dia, tergugat memberi tugas tambahan itu karena dirinya telah memenuhi syarat, yakni melalui lelang jabatan dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"(Jabatan Kepsek) Ini bukan hadiah yang dapat diambil si pemberi sewenang-wenang sesuai yang dia mau. Di sini, saya mau menguji ini," ujar Retno.

Selain itu, kata Retno, tergugat dalam jawaban nomor 8 menyebutkan sendiri bahwa pengangkatan dan pemberhentian tugas tambahan kepala sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

Namun Retno diberhentikan dari kepala sekolah dengan mengacu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Penggunaan PP 53 Tahun 2010 dianggap pihaknya tidak cermat karena seharusnya menggunakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 untuk memberhentikan kepala sekolah. Jika menggunakan PP tersebut menurutnya harus ada surat peringatan kepadanya bukan langsung pencopotan.

"Saya tidak pernah diberi SP 1, 2, dan 3 tetapi langsung dicopot. Dalam PP itu juga seharusnya ada pembinaan terhadap saya tapi saya tidak pernah mendapat pembinaan," ujar Retno.

Adapun sidang hari ini berlangsung hanya belasan menit. Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak tergugat, yang akan diselenggarakan 22 Oktober 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com