JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi memberikan dua opsi untuk pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.
Muradi memberikan dua opsi untuk pemerintah yaitu memberi kewenangan yang lebih pada Polri dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 atau pemerintah mengambil inisiatif mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu).
"Dengan beragamnya kepentingan dalam penanganan terorisme maupun dinamika-dinamika politik di parlemen serta menyegerakan penangkapan dan pemberantasan terorisme, terutama jaringan ISIS, saya cenderung menganjurkan pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan perppu agar dapat langsung operasional," ujar Muradi melalui siaran persnya, Jumat (15/1/2016).
Dia menambahkan meski kemarin Polri sukses melumpuhkan kelima teroris, Muradi menilai seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi dengan pendekatan keamanan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan bersifat pencegahan.
"Seharusnya kejadian kemarin bisa dicegah jika Polri diberikan kewenangan lebih untuk mengambil tindakan preventif," ujar Muradi.
Namun, Muradi mengapresiasi kerja cepat Polri dalam aksi teror di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat kemarin, karena dengan penanganan yang cepat dan efektif tersebut mampu mengurangi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.