"Tarif parkir belum kami naikkan selama busnya belum cukup," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (26/1/2016).
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI tengah berupaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Salah satu caranya dengan membuat rute bus tingkat agar melewati stasiun kereta. Selain itu, Pemprov DKI juga memberi tarif murah untuk bus-bus Jabodetabek.
"Kalau itu semua sudah dilakukan, akan kami berlakukan tarif parkir paling mahal di tengah kota. Supaya orang-orang enggak parkir," kata Basuki.
Sementara untuk tarif parkir di dalam gedung, pengelola gedung harus berkirim surat terlebih dahulu pada Pemprov DKI.
"Prinsipnya (kendaraan) makin masuk ke tengah kota yang bisa buat macet, (tarif parkir) harus lebih mahal. Supaya dia nanti parkir di ujung dan naik bus murah," kata Basuki.
Sebelumnya diberitakan, tarif parkir dalam gedung atau off street di wilayah DKI Jakarta akan dinaikkan. Kenaikannya direncanakan mencapai 100 persen.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dengan kenaikan itu, maka biaya parkir kendaraan roda empat nantinya bisa Rp 50.000 per dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.