JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menduga oknum dokter dan manajemen di tiga rumah sakit di Jakarta terlibat dalam tindak pidana penjualan organ tubuh manusia.
"Satu rumah sakit negeri, dua rumah sakit swasta. Ada tiga," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana, Rabu (27/1/2016) sore.
Umar menyebutkan, hal itu bukan berarti manajemen rumah sakit tersebut terlibat dalam perdagangan organ manusia. Polisi menduga ada oknum dokter dan manajemen yang terlibat.
Ia mengatakan, penyidiknya baru saja membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni YP alias Amang, DS bin OR, dan KHS alias Herry.
Tersangka Herry berperan sebagai pencari orang yang membutuhkan ginjal. Dia selalu mendapat informasi soal orang yang sedang membutuhkan ginjal dari oknum di RS.
"Kami sedang menelusuri apa ada feed back, misal uang (balas jasa transplantasi ginjal). Sampai saat ini, masih kami kembangkan terus," ujar Umar.
Jika sudah ada permintaan, Herry kemudian mengontak YP dan DS untuk mencari korban.
Salah satu cara pengembangannya, penyidik telah menyita ponsel Herry. Ponsel tersebut tengah diteliti di Pusat Laboratorium Forensik untuk mengetahui konten komunikasi antara Herry dan pihak RS.
"Saya belum berani sebut rumah sakit mana saja. Tetapi, yang jelas, kalau memang terbukti ada oknum yang bermain, ya kami tindak lanjuti," ujar dia.
Kini, ketiga tersangka masih ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.