Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Dalam Pasal 1 diterangkan yang boleh menghuni adalah MBR yang mempunyai keterbatasan daya beli.
Menurut Ika Lestari Aji, jika didapati banyak mobil terparkir di areal rusun, berarti salah sasaran. Dan penghuni rusun bisa dicabut izinnya.
"Kalau banyak mobil di rusun, artinya rusun salah sasaran. Penghuni yang memiliki rusun SP-nya kita cabut," kata Ika, Selasa (9/2/2016).
Untuk menegakkan aturan tersebut, Ika mengaku tidak akan pandang bulu. "Yang penting rusun itu harus penghuninya MBR tadi. Itu yang penting," ujar Ika.
Sebelumnya, pada Senin (8/2/2016), Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara menertibkan puluhan mobil yang terparkir liar di areal Rusun Marunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.