Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Dana untuk Simpatisan ISIS Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 09/02/2016, 13:37 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara kepada Helmi Alamudi (51), penyandang dana untuk memberangkatkan pengikut Negara Islam Irak Suriah (ISIS) yang ditangkap di Malang, Jawa Timur, Maret 2015.

"Memutuskan terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan, Selasa (9/2/2016) pagi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Helmi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Baca juga: Kini Polri Lakukan Pemantauan Khusus terhadap Simpatisan ISIS).

Menurut majelis hakim, salah satu hal yang meringankan vonis Helmi karena yang bersangkutan belum pernah terlibat tindak pidana.

Helmi diketahui sebagai bagian dari kelompok Salim Mubarok dan Abu Jandal.

Adapun Abu Jandal adalah salah satu pimpinan ISIS di Suriah yang sempat menantang mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk berduel melalui video di YouTube.

Usai persidangan, kuasa hukum Helmi, Abi Sambasi, mengatakan bahwa kliennya akan pikir-pikir akan keputusan majelis hakim.

Sebelum waktu yang diberikan, yakni tujuh hari ke depan, Helmi akan memberi jawaban apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

Hingga vonis dibacakan tadi, Helmi masih membantah dirinya sebagai penyandang dana untuk simpatisan ISIS ke Suriah. (Baca: Terduga Anggota ISIS Fasilitator WNI ke Suriah Ditangkap di Petamburan).

Ia mengaku hanya berperan sebagai penjual tiket yang menyumbangkan keuntungan dari penjualan tiketnya itu ke pondok pesantren yang mengurus yatim piatu demi kemanusiaan.

"Uang-uang itu adalah uang pembelian tiket yang mau berangkat ke Suriah. Pak Helmi tidak mengakui, karena dalam fakta persidangan, Helmi hanya menjual tiket. Tidak ada motivasi lain," tutur Abi.

Selain Helmi, ada 6 simpatisan ISIS lainnya yang menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com