"Memutuskan terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan, Selasa (9/2/2016) pagi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Helmi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Baca juga: Kini Polri Lakukan Pemantauan Khusus terhadap Simpatisan ISIS).
Menurut majelis hakim, salah satu hal yang meringankan vonis Helmi karena yang bersangkutan belum pernah terlibat tindak pidana.
Helmi diketahui sebagai bagian dari kelompok Salim Mubarok dan Abu Jandal.
Adapun Abu Jandal adalah salah satu pimpinan ISIS di Suriah yang sempat menantang mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk berduel melalui video di YouTube.
Usai persidangan, kuasa hukum Helmi, Abi Sambasi, mengatakan bahwa kliennya akan pikir-pikir akan keputusan majelis hakim.
Sebelum waktu yang diberikan, yakni tujuh hari ke depan, Helmi akan memberi jawaban apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
Hingga vonis dibacakan tadi, Helmi masih membantah dirinya sebagai penyandang dana untuk simpatisan ISIS ke Suriah. (Baca: Terduga Anggota ISIS Fasilitator WNI ke Suriah Ditangkap di Petamburan).
Ia mengaku hanya berperan sebagai penjual tiket yang menyumbangkan keuntungan dari penjualan tiketnya itu ke pondok pesantren yang mengurus yatim piatu demi kemanusiaan.
"Uang-uang itu adalah uang pembelian tiket yang mau berangkat ke Suriah. Pak Helmi tidak mengakui, karena dalam fakta persidangan, Helmi hanya menjual tiket. Tidak ada motivasi lain," tutur Abi.
Selain Helmi, ada 6 simpatisan ISIS lainnya yang menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.