JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Kalijodo menilai tenggat waktu 11 hari yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada mereka tidak ideal.
Mereka menyebut tidak sanggup untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan kepindahan mereka dalam tempo waktu tersebut.
Salah seorang warga, Sri Verawati, menilai, Pemprov DKI seharusnya memberikan tenggat waktu selama satu tahun.
"Seharusnya satu tahun karena kita kan harus mempersiapkan, seperti pindah sekolah anak. Kalau kami dipindahin sekarang, anak kita mau sekolah di mana?" ujar dia saat ditemui, Kamis (18/2/2016).
Sementara itu, warga yang lain, Leonard Eko, mengatakan, terlalu sempitnya tenggat waktu yang diberikan merupakan akibat dari tidak adanya dialog dengan warga.
"Kalau ada dialog, kan mereka bisa tahu apa saja keluhan warga, tetapi ini enggak," ujar Leonard.
Surat peringatan pertama dari Pemprov untuk warga Kalijodo mulai disebar ke warga, Kamis. Surat itu disebar oleh sejumlah petugas dari Kelurahan Pejagalan.
Dengan didampingi sejumlah polisi dan tentara, mereka tampak membagi-bagikan fotokopi surat ke warga. Surat peringatan pertama berisi pemberitahuan disertai permintaan agar warga segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi ini rencananya akan jatuh tempo pada Kamis (25/2/2016). (Baca: Warga Kalijodo Punya Waktu 11 Hari untuk Kosongkan Tempat Tinggalnya)
Jika warga tak kunjung mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya, Pemprov DKI akan melayangkan SP 2 dan SP 3 sebelumnya akhirnya mereka yang akan membongkar bangunan-bangunan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.