Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Permintaan Maaf Mashudi untuk Menpan Yuddy Chrisnandi

Kompas.com - 10/03/2016, 17:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, harus berurusan dengan polisi lantaran dituduh mengirim ancaman lewat pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Salah satu akun jejaring sosial, dengan nama akun Kahar S Cahyono, mengunggah sebuah foto tulisan tangan di secarik kertas dengan nama pembuat surat, Mashudi SPd, lengkap dengan tanda tangannya.

Adapun isi surat yang ditulis Mashudi dengan tulisan tangan di atas secarik kertas usang itu ialah sebagai berikut:

"Aspirasi Buat Pak Menpan RB, Prof. dr Yuddy Krisnandi. "Nasib honorer K2 asli Kabupaten Brebes" Gara-gara SMS tidak menyenangkan kepada Menpan RB (dr. H Yuddy Krisnandi) honorer K2 asli Kabupaten Brebes ditahan di Polda Metro Jaya (Mashudi s.Pd). K2 asli mengabdi di instansi pemerintah selama 16 tahun dengan honor tertinggi tahun 2016: Rp. 350 ribu. Masa penahanan penuh dengan kesengsaraan, 16 tahun kesengsaraan menjadi guru honorer ternyata tidak cukup! Harus dibalas dengan jeruji besi yang penuh dengan teman yang benar-benar melakukan kejahatan, cuma gara-gara SMS tidak menyenangkan.

Ya Allah ampunilah segala dosa-dosaku, bukakanlah pintu hati bapak Menpan RB (Prof. Dr. H Yuddi Krisnandi) dan keluarga, serta staff ahli Menpan, bapak Reza Pahlevi supaya memaafkan dan membebaskan aku dan mengangkat derajatku menjadi PNS.

Mashudi s.Pd bukan teroris, Mashudi s.Pd cuma guru honorer K2 asli Kabupaten Brebes yang ingin jadi PNS mengabdi pada bangsa dan negara Indonesia tercinta. Kepada teman-teman K2 (FHK2I) diseluruh tanah air, mohon dengan sangat aku dibebaskan dari jeruji besi. Mashudi s.Pd tulang punggung keluarga sudah tidak punya orang tua, anak dan istri dirumah nasibnya sengsara gara-gara ayahnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Kepada bapak presiden Joko Widodo, mohon dengan sangat K2 asli diangkat sampai tuntas. Mohon dengan sangat Mashudi s.Pd dibebaskan. Keluarga, anak dan istri, murid-murid menunggu kinerja saya aktif kembali di sekolah.

Kepada bapak/ibu: DPR, DPD, PGRI, DPRD Kabupaten Brebes, Bupati Brebes, PGRI Brebes, Dewan Pendidikan Brebes, Dinas Pendidikan Brebes, FHK2I, mohon aku dibebaskan dari tahanan secepatnya!.

Gara-gara ditahan keluargaku sengsara, hutangku bertambah banyak karena Mashudi tulang punggung keluarga."

Surat tersebut dibuat di Jakarta, tertanggal 8 Maret 2016, dan ditandatangani oleh Mashudi SPd. Menanggapi surat tersebut, sekretaris pribadi Yuddy Chrisnandi, Reza Pahlevi, membenarkan isi surat tersebut. (Baca: Kirim SMS Ancaman ke Menteri Yuddy, Guru Honorer Ditangkap Polisi)

"Iya, benar, Mashudi membuat surat tersebut dari dalam penjara," ujar Reza di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes, tersebut dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) ITE dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com