Pihak tergugat dalam praperadilan itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik mengatakan, warga memiliki cara agar kasus yang mereka soroti juga mendapat perhatian dari KPK.
"Itu kan semacam bentuk protes kepada KPK karena kan sudah jelas ada temuan BPK di kasus itu, kok enggak ada reaksi cepat," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (14/3/2016).
Taufik mengatakan, seharusnya KPK transparan mengenai kasus itu karena sudah menjadi konsumsi publik. Terlebih lagi, kata dia, ada desakan dari masyarakat untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi harapan saya ini bisa diselesaikan secepat mungkin. Ini jadi pertaruhan KPK juga," ujar Taufik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras agar mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini sidang pertama praperadilan tersebut digelar.
Pada sidang pertama praperadilan hari ini, KPK sebagai tergugat tak hadir tanpa alasan jelas. Pihak yang hadir hanya penggugat, yakni MAKI. Karena KPK tidak hadir, hakim menunda sidang menjadi Senin pekan depan.
Agenda pada sidang pertama yakni pembacaan gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.