Dalam aturan itu, terdapat mekanisme yang membatasi usia angkutan umum, yakni tidak boleh lebih dari 10 tahun.
"Perda itu mengacu kepada UU Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009). Kami akan lepas pembatasan umur kendaraan ketika semua ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah bisa uji kendaraan bermotor," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (22/3/2016).
Pagi tadi, ratusan sopir Koperasi Wahana Kalpika (KWK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota.
Mereka menuntut empat hal, salah satunya untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembatasan usia angkutan umum.
Basuki menyebut, revisi aturan ini harus melalui persetujuan Kementerian Perhubungan.
"Jadi, harus ada surat Menhub agar ATPM boleh melakukan uji coba kendaraan bermotor atau kir," kata Basuki.
Basuki pun mengaku tidak sepakat dengan aturan itu. Sebab, menurut dia, justru angkutan umum harus bisa dipakai selama 50 tahun.
Dia menilai, kelayakan angkutan umum tidak ditentukan dari usianya, tetapi dari hasil uji kir yang dilakukan secara berkala.
"Makanya, saya bilang sama Dishub DKI, jangan-jangan kalian oknum semua nih. Bus sengaja kasih pembatasan usia 10 tahun supaya pemilik bus mau perpanjang tiap tahun, di atas 10 tahun boleh. Ada pasalnya, pasal upeti, kasarnya begitu," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.