JAKARTA, Kompas.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andriansyah, mengatakan, Uber dan Grab sebagai penyedia layanan aplikasi sudah memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai perusahaan IT provider.
Yang bermasalah adalah armada taksi dan rental mobil tidak berizin yang menjalin kerjasama dengan kedua penyedia layanan aplikasi tersebut.
Ia menjelaskan, sampai saat ini Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tidak mengetahui berapa jumlah armada yang telah bekerjasama dengan Uber dan Grab. Karena itu ia mengimbau Uber dan Grab untuk tidak menambah jumlah armada selama masa transisi.
"Selama masa transisi, Pemerintah memberikan waktu bagi armada angkutan Grab dan Uber untuk mengurus izin. Selama masa itu tidak boleh ada penambahan armada," ujar Andriansayan usai rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016). (Baca: Tidak Ada Sanksi Bagi Uber dan Grab Selama Masa Transisi.)
Ia juga menjelaskan, jika penyedia jasi aplikasi bekerjasama dengan perusahaan taksi, tarif harus mengikuti yang sudah ditetapkan Dishubtrans. Jika bekerja sama dengan perusahaan rental maka tarif ditentukan melalui kesepakatan antara penyedia aplikasi dan penyedia jasa angkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.