JAKARTA, KOMPAS.com - Erik, teman dari Agus (31), dijadikan sebagai tersangka kasus mutilasi wanita hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bernama Nur (34).
Erik dijadikan tersangka karena ia tidak melaporkan ke polisi padahal dia mengetahui adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Agus.
"Erik dijadikan tersangka karena dia tidak melaporkan ke kami bahwa ada tindak pidana yang dilakukan Agus. Dia dikenakan pasal 181 KUHP yah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Jumat (22/4/2016).
Krishna menambahkan meskipun dijadikan tersangka Erik tidak dapat ditahan. Hal tersebut dikarenakan Erik tidak ikut serta dalam pembunuhan tersebut.
"Dia tersangka, tapi bukan tersangka pembunuhan. Dia memang tidak melapor langsung, tapi dia memberi tahu kami siapa pelaku mutilasi, dia kooperatif membantu kami," ucapnya.
Krishna menuturkan saat melakukan pembuangan potongan tubuh Nur awalnya Erik tidak mengetahui hal tersebut. Saat telah diberitahu Agus bahwa yang dibuang adalah potongan tubuh Nur, Erik tidak bisa melawan apa yang diminta Agus.
"Dia berada dalam tekanan psikologis. Dia tidak kuasa untuk melawan. Tapi dia sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini," jelasnya. (Baca: Bantu Buang Bagian Tubuh, Rekan Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Bisa Jadi Tersangka)
Erik dijerat pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara atau denda maksimal sebesar empat ribu lima ratus rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.