TANGERANG, KOMPAS.com — RI, teman dari AG (33), bisa dijadikan sebagai tersangka kasus mutilasi wanita hamil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bernama NA (34).
Hal itu berdasarkan pertimbangan terhadap peran RI dalam kasus tersebut, yakni membantu AG membuang bagian tubuh NA pada Minggu (10/4/2016) malam.
"Dia (RI) terlibat dan mengetahui kejahatan tersebut, tetapi dia tidak melaporkan kejahatan itu. Bisa saja ada kemungkinan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti saat membawa AG dari Surabaya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (21/4/2016).
Dari penuturan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, ketika membantu AG, RI tidak melihat langsung apa barang yang dia bawa untuk dibuang.
RI juga disebut sempat terpikir untuk menanyakan apa barang di dalam kantong plastik besar berwarna hitam saat itu kepada AG, tetapi tidak berani.
RI membawa plastik tersebut ke tempat pembuangan sampah di Bugel, Tigaraksa, Tangerang. Meski demikian, sampai saat ini, polisi baru menetapkan AG sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
AG masih diperiksa dan menjalani proses BAP di Mapolda Metro Jaya setelah berhasil ditangkap oleh tim gabungan di rumah makan Salero Bundo di Surabaya, Rabu (20/4/2016) lalu. (Baca: Usai Mutilasi Wanita Hamil, AG Kabur ke Rumah Pacarnya yang Lain)
Sebelumnya diberitakan, NA ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah rumah kontrakan daerah Cikupa pada Rabu (13/4/2016) lalu. Setelah dicari tahu lebih lanjut, rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh AG dan NA.
Mereka menjalin hubungan hingga akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama di sana. Kepada NA, AG mengaku belum menikah, sedangkan NA mengakui dirinya berstatus janda dengan dua anak.
Hubungan mereka berlangsung lancar sampai pada akhirnya NA mengetahui AG telah beristri dan sudah mempunyai anak. Hal itu memicu kemarahan NA yang diperlihatkan dengan melontarkan kata-kata kasar kepada AG ketika mereka bertengkar pada hari Minggu (10/4/2016).
Dari pertengkaran itu, AG mengaku khilaf dan membunuh NA dengan memukulnya. Setelah NA meninggal dunia, untuk menutup jejaknya, AG memutilasi tubuh NA menjadi lima bagian. (Baca: Ini Kisah Cinta AG dan NA yang Berujung Pembunuhan dan Mutilasi)